Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Lembaga antirasuah menyebut, uang panas senilai Rp5,25 miliar yang digunakan Ardito untuk melunasi biaya kampanye merupakan temuan awal dari aliran dana dugaan suap proyek yang jumlahnya diduga lebih besar.
“Jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, dan itu pun baru temuan awal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).
KPK menduga Ardito secara keseluruhan menerima uang suap proyek hingga Rp5,75 miliar, yang sebagian dimanfaatkan untuk menutup kebutuhan politik saat kontestasi pemilihan kepala daerah.
Biaya Politik Mahal, Korupsi Jadi Jalan Pintas
Budi mengaku prihatin atas fakta tersebut. Menurutnya, kasus ini kembali menegaskan tingginya biaya politik di Indonesia, yang kerap membebani kepala daerah terpilih.
“Sangat disayangkan, ketika beban pengembalian modal politik justru ditempuh dengan cara melawan hukum, yaitu korupsi,” tegasnya.
Ia menilai, fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan gambaran persoalan struktural dalam sistem politik dan tata kelola pendanaan partai.
Menguatkan Kajian KPK soal Tata Kelola Partai Politik
Budi menjelaskan, temuan kasus Lampung Tengah sekaligus mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang saat ini sedang dilakukan KPK.
Kebutuhan dana partai, kata dia, sangat besar, mulai dari pemenangan pemilu, operasional harian, hingga pembiayaan agenda internal seperti kongres dan musyawarah partai.
Masalah semakin kompleks karena laporan keuangan partai politik dinilai belum akuntabel dan transparan, sehingga membuka celah masuknya aliran dana tidak sah.
“Kondisi ini membuat sistem tidak mampu mencegah aliran uang ilegal ke partai politik,” ujar Budi.
KPK Dorong Standarisasi Laporan Keuangan Parpol
Sebagai langkah pencegahan, KPK menekankan pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik yang lebih ketat.
“Pelaporan keuangan yang transparan dan terintegrasi menjadi kunci untuk mencegah aliran uang yang tidak sah,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan mendasar lain, seperti lemahnya kaderisasi partai, maraknya mahar politik, tingginya mobilitas kader antarpartai, serta praktik kandidasi yang lebih mengedepankan kekuatan finansial dan popularitas dibanding kapasitas dan integritas.
Saat ini, Direktorat Monitoring KPK masih melengkapi kajian tersebut.
“Hasil kajian nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada para pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi,” pungkas Budi.
Kronologi Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah
Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan proyek pengadaan barang dan jasa.
Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Ardito.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri (EM). Uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Ardito diduga mengondisikan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Lima Tersangka Ditahan KPK
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Mereka adalah:
-
Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)
-
Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah)
-
Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito)
-
Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah)
-
Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri)
Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Pasal yang Dikenakan
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






