KPK Tegaskan Proses Hukum Pemilik PT Jembatan Nusantara Tetap Berlanjut Meski Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi

KPK Tegaskan Proses Hukum Pemilik PT Jembatan Nusantara Tetap Berlanjut Meski Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi

JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), tetap berjalan meski Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP. Keputusan presiden itu disebut tidak berpengaruh pada status hukum Adjie yang masih berproses di tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa rehabilitasi hanya diberikan kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Karena itu, perkara Adjie tetap berlanjut sesuai prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

“Yang direhabilitasi kan tiga orang. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan ya, jadi perkaranya tetap lanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Selasa (25/11) malam.

KPK Hormati Hak Prerogatif Presiden

Asep menambahkan, KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan presiden tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain yang berstatus berbeda dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk proses administratif pengeluaran Ira, Yusuf, dan Harry dari Rutan KPK Cabang Merah Putih.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi, Rabu (26/11).

Latar Belakang Kasus: Kerugian Negara Rp1,25 Triliun

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi PT ASDP terkait dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,25 triliun.

  • Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

  • Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November, oleh majelis hakim yang dipimpin Sunoto, dengan anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Ada Dissenting Opinion dari Ketua Majelis

Putusan tersebut tak bulat. Ketua majelis, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion yang menilai ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan karena tindakan mereka masih dalam koridor bisnis dan dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Menurut Sunoto, sengketa soal akuisisi PT Jembatan Nusantara lebih tepat diselesaikan pada ranah perdata, bukan pidana.

Meski demikian, dua hakim anggota tetap menyatakan terdapat unsur kerugian negara sehingga putusan bersifat mayoritas.

Pos terkait