Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian perkara ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan langsung menuai sorotan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan menerbitkan SP3 diambil setelah penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Selain itu, unsur daluwarsa hukum, khususnya pada dugaan tindak pidana suap, menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 yang terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Menurut Budi, tempus perkara yang terjadi pada 2009 juga berkaitan langsung dengan kedaluwarsa penanganan kasus suap. Karena itu, KPK menilai langkah penghentian penyidikan menjadi pilihan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Budi menyebut KPK bekerja berdasarkan asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, kepentingan umum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Meski demikian, KPK tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi baru apabila memiliki bukti tambahan terkait perkara ini. “Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi untuk disampaikan kepada KPK,” ujarnya.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin pertambangan nikel kepada sejumlah perusahaan selama menjabat sebagai Bupati Konawe Utara. Saat itu, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, yang berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang dinilai melawan hukum.
Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang nikel sepanjang periode 2007–2009. Dugaan suap tersebut membuatnya disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor.
Konawe Utara sendiri dikenal sebagai salah satu sentra penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan banyak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, keputusan KPK menerbitkan SP3 mendapat kritik keras dari mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode M Syarif. Ia menilai penghentian penyidikan tidak layak dilakukan, mengingat kasus ini berkaitan dengan sumber daya alam strategis dan nilai kerugian negara yang sangat besar.
“Kasus ini tidak layak dihentikan. Ini menyangkut sumber daya alam penting dan kerugian negara yang luar biasa,” tegas Laode.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinannya, KPK telah memiliki cukup bukti untuk dugaan suap, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah menghitung kerugian negara. Menurutnya, apabila perhitungan kerugian negara mengalami kendala, KPK seharusnya tetap melanjutkan perkara suap.






