Faktaindonesianews.com – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak mengabaikan persoalan lingkungan hidup, terutama dalam pengelolaan sampah. Ia menegaskan, kepala daerah yang lalai menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi lingkungan, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peringatan tersebut disampaikan Jumhur dalam acara Prime News CNN Indonesia TV pada Selasa (21/7/2026). Menurutnya, Undang-Undang telah mengamanatkan bahwa wali kota dan bupati menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Bahkan bisa pidana, pidana. Ada juga ganti rugi lingkungan. Bahkan Pemkot, Pemkab yang abai terhadap urusan sampah misalnya. Yang memang perintah dari Undang-Undang itu adalah Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab terhadap itu,” kata Jumhur.
Kementerian LH Siap Berikan Sanksi
Jumhur menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pemerintah kabupaten maupun kota yang dinilai tidak serius menangani persoalan lingkungan.
Menurutnya, kementerian memiliki kewenangan mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah sebagai langkah perbaikan terhadap berbagai persoalan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah.
Ia mengungkapkan, saat ini hampir 90 persen pemerintah kabupaten dan kota telah mendapatkan sanksi administratif berupa kewajiban melakukan sejumlah langkah perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
“Hampir 90 persen pemerintah kota dan kabupaten kita beri sanksi. Sanksi di situ adalah begini, Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya,” ujarnya.
Terancam Jadi Tersangka Jika Abaikan Instruksi
Menteri LH menjelaskan bahwa sanksi administratif merupakan tahap awal pembinaan. Namun, apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan instruksi yang telah diberikan dalam batas waktu yang ditentukan, konsekuensi hukumnya dapat meningkat.
Menurut Jumhur, ketidakpatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat berpotensi berujung pada proses hukum yang lebih berat, termasuk penetapan sebagai tersangka apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Dan pemberatan bisa jadi tersangka,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, namun pemerintah daerah memegang peran utama dalam memastikan persoalan seperti sampah tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat maupun ekosistem.
Pengelolaan Sampah Jadi Tanggung Jawab Kepala Daerah
Dalam keterangannya, Jumhur kembali mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan sampah telah diatur dalam regulasi sehingga kepala daerah tidak dapat mengabaikannya.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari meningkatkan sistem pengelolaan sampah, memperbaiki fasilitas pendukung, hingga menjalankan kebijakan yang mendukung perlindungan lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi yang telah diberikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan di Indonesia.






