Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan senilai Rp10,2 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2024 dan disebut berdampak pada buruknya pengelolaan kebun binatang, termasuk kondisi satwa yang tidak terawat.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Gede.
Diduga Salahgunakan Anggaran dan Buat Laporan Fiktif
Penyidik menduga CA menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016-2024. Dana perusahaan diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian bersifat fiktif dan mengalir untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kejati Jatim, modus yang dilakukan yakni memerintahkan staf keuangan mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk operasional kebun binatang.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” kata Gede.
Pada periode 2023-2024, pengeluaran dana tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
Modus Mark Up Pakan Satwa
Penyidik mengungkap salah satu modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini adalah mark up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang diberikan kepada satwa diduga dikurangi, namun laporan pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, CA disebut merangkap beberapa jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Kondisi tersebut membuat proses pengeluaran hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam kendalinya.
“Pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar, padahal pada kenyataannya terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai,” ungkap Gede.
Diduga Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp10.209.664.735,60.
Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut.
Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan korupsi ini juga disebut berdampak terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Fasilitas disebut tidak terawat, sementara sejumlah satwa mengalami kondisi kesehatan yang buruk hingga dilaporkan mati akibat kurangnya perawatan dan pakan.
22 Saksi Diperiksa, Tersangka Ditahan
Dalam proses penyidikan, Kejati Jawa Timur telah memeriksa 22 orang saksi dan masih membuka peluang adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru.
Kasus yang mencakup rentang waktu hampir sembilan tahun itu juga masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 primer dan Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Sementara itu, kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya cacat formil dalam penetapan tersangka sehingga belum mempertimbangkan langkah praperadilan.






