KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan Proyek Infrastruktur

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan Proyek Infrastruktur

JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan suap terkait penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Menurut Johanis, perkara ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap pejabat di Dinas PUPRPKPP Riau terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI. Nilai anggaran yang semula Rp71,6 miliar meningkat signifikan menjadi Rp177,4 miliar. Dalam proses itu, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen sebagai imbalan atas peningkatan anggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, permintaan tersebut belakangan meningkat setelah para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP mengadakan pertemuan dan menyepakati besaran fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. “Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan menggunakan kode ‘7 batang’,” ujar Johanis.

KPK menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan cukup bukti, penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan. Dari hasil tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau), Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemerasan terkait penganggaran proyek infrastruktur di Provinsi Riau,” kata Johanis.

Diketahui, Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan sang gubernur.

Penyerahan uang dilakukan tiga kali—pada Juni, Agustus, dan November 2025—dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar. KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling, dengan nilai total lebih dari Rp1,6 miliar.

Johanis menegaskan, KPK akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam kasus tersebut. “Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya. Kami akan mendalami lebih jauh keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Pos terkait