KPU Jabar Imbau Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Segera Melaporkan ke KPK

KPU Jabar Imbau Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Segera Melaporkan ke KPK

Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com –  Sebanyak 8 dari 120 calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat. Terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, pada 28 Mei 2024 lalu KPU Provinsi Jabar telah mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan. Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jabar sebanyak 120 orang. Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya merupakan caleg terpilih perempuan atau sebanyak 20 persen.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardian mengingatkan bahwa caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih  untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK.

Caleg DPRD Provinsi Jabar Terpilih Sebanyak

“Data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih sebanyak 112 orang di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN nya. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah di nyatakan lengkap,” ucap Hedi.

“Sedangkan, 17 orang lainnya masih dalam antrean. Dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut,” imbuh Hedi, Rabu (24/7/2024).

Hedi menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 di sebutkan. Bahwa calon terpilih Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota calon terpilih. Yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

FAKTAINDONES

Pos terkait