BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Wacana pemenuhan hak biologis bagi narapidana kembali mencuat dan memicu perdebatan publik. Dalam sebuah diskusi terbuka, Lapas Sukamiskin dinilai sebagai lembaga pemasyarakatan yang paling siap menjadi proyek percontohan program yang diberi slogan Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengatakan bahwa isu hak seksual warga binaan kini mendapat perhatian serius.
Diskusi yang digelar melibatkan akademisi, petugas lapas, dan mantan narapidana untuk membahas aspek kemanusiaan dari wacana ini.
“Kebutuhan seksual dalam hubungan suami istri itu naluri manusia. Rata-rata publik dan warga binaan yang kami temui menginginkan aturan yang jelas. Saat ini belum ada regulasi yang mengatur, dan tidak ada pula yang melarang secara eksplisit,” kata Hasbullah, Jumat (8/8/2025).
Dalam forum tersebut, akademisi dr Tika memaparkan bahwa hampir 50 persen narapidana mengalami tekanan seksual yang berdampak pada kesehatan mental dan stabilitas di dalam lapas.
Dua mantan napi yang hadir juga mengungkapkan sisi positif dan negatif dari ketiadaan fasilitas hak seksual selama masa hukuman.
“Ini bukan hanya opini. Ada data ilmiah yang harus jadi pertimbangan. Bahkan beberapa UPT Lapas di Jawa Barat sudah siap jika akan dijadikan pilot project, termasuk Lapas Sukamiskin,” tambah Hasbullah.
Menurutnya, Lapas Sukamiskin memiliki kesiapan dari segi fasilitas, pengelolaan SDM, dan sistem keamanan. Meski begitu, wacana ini masih dalam tahap kajian awal dan belum mendapat persetujuan final dari Menteri Hukum dan HAM.
“Pak Menteri belum memberikan restu khusus untuk Sukamiskin, tapi mendorong kami melakukan kajian mendalam agar kebijakan nanti berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan,” jelasnya.
Hasbullah menegaskan, implementasi kebijakan harus dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat untuk meminimalkan risiko keamanan dan potensi penyalahgunaan fasilitas.
Ia juga mengingatkan agar hak ini tidak hanya dinikmati kelompok tertentu, melainkan semua warga binaan tanpa diskriminasi.
“Hak asasi manusia adalah milik semua warga binaan, tanpa memandang latar belakang hukum atau status ekonomi,” tegasnya.
Diskusi ini menjadi bagian dari agenda strategis Kemenkumham Jawa Barat dalam menggali isu-isu HAM di lingkungan pemasyarakatan. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan kebijakan nasional. “Tujuan utama kami adalah solusi jangka panjang, bukan sekadar wacana,” pungkas Hasbullah.






