JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Presenter Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua perkara berbeda. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepolisian memastikan kedua laporan itu saat ini masih diproses, dengan salah satu perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara laporan lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Polda Metro Jaya Tangani Dua Laporan terhadap Vicky Prasetyo
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan penyidik tengah menangani dua laporan berbeda yang sama-sama menyeret nama Vicky Prasetyo.
“Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan,” kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7).
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Onkoseno, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujarnya.
Kasus Pertama Juga Mengarah ke Dugaan TPPU
Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan laporan pertama.
Nilai kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.
Laporan Kedua Masih Tahap Penyelidikan
Selain perkara pertama, Vicky Prasetyo juga kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2026.
Laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial TA dengan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penipuan dan/atau penggelapan.
“Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelas Onkoseno.
Namun hingga kini, laporan kedua tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan terus mendalami kedua laporan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Dengan demikian, saat ini terdapat dua perkara yang menyeret nama Vicky Prasetyo. Satu kasus telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.






