Bandung, Faktaindonesianews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada enam terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Sukahaji, Kota Bandung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang V PN Bandung, Rabu, 14 Januari 2026.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian. Sejumlah personel terlihat berjaga di sekitar ruang sidang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Situasi persidangan pun terpantau tegang, mengingat perkara ini menyita perhatian publik.
Hakim Nyatakan Dakwaan, Tuntutan, dan Pledoi Dianggap Telah Dibacakan
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu memberikan pemberitahuan resmi kepada para pihak, termasuk tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Suprapto alias Parpto, Warsidi Yohanes, Yayus Retnowati, Apip Suryana, Cece Saepudin, dan Ronald Rajagukguk. Mereka didampingi tim penasihat hukum Yunus Nababan, S.E., S.H., M.B.A., bersama Tumbur Simaremare, S.H., M.H.
“Bahwa pembacaan dakwaan, tuntutan, dan pledoi dianggap telah dibacakan,” ujar majelis hakim sebelum memasuki agenda pembacaan putusan.
Enam Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Para terdakwa telah ditahan sejak Juli 2025. Dengan demikian, masa hukuman yang tersisa kurang lebih 16 hari,” kata majelis hakim di ruang sidang.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Apakah terdakwa menerima putusan atau ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya, silakan,” ujar hakim setelah mengetuk palu.






