Mantan Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Faktaindonesianews.com – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Bambang Setyawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut mempermasalahkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Gugatan Soroti Keabsahan Penyitaan oleh KPK

Dalam permohonannya, Bambang menilai perlu ada pengujian terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 28 April 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang Perdana Dijadwalkan 11 Mei 2026

Sidang perdana atas permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam perkara ini, pihak termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK yang akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut di persidangan.

KPK Hormati Hak Tersangka Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.

“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan Praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan.

KPK Yakin Proses Penyidikan Sudah Sesuai Aturan

KPK memastikan seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Budi.

Permohonan Serupa Sebelumnya Ditolak Hakim

Sebelumnya, permohonan praperadilan serupa juga diajukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang yang digelar pada 20 April 2026.

Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Bambang Setyawan merupakan bagian dari pengungkapan dugaan suap dan gratifikasi terkait sengketa lahan yang dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026.

Selain Bambang, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Untuk pihak pemberi suap, KPK memproses Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Pos terkait