Jakarta, FaktaindonesiaNews.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis tetap berlaku dan tidak akan diubah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepastian itu disampaikan usai rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR, Selasa (11/3).
“Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, menepis spekulasi bahwa revisi UU TNI akan membuka peluang bagi prajurit untuk kembali terlibat dalam dunia usaha.
Larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Regulasi ini dibuat untuk memastikan profesionalisme TNI serta mencegah konflik kepentingan yang bisa mengganggu tugas utama sebagai alat pertahanan negara.
Isu terkait kemungkinan pelonggaran aturan ini sempat mencuat di tengah pembahasan revisi UU TNI. Namun, Sjafrie menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk mengubah pasal tersebut. “Fokus revisi kali ini lebih kepada penguatan peran dan kesejahteraan prajurit,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa keterlibatan TNI dalam bisnis bisa mengulang sejarah masa lalu di mana beberapa oknum militer aktif memiliki kepentingan ekonomi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Sejumlah pengamat pertahanan pun menilai bahwa larangan ini tetap harus dipertahankan agar institusi militer tetap netral dan fokus pada tugasnya.
Dengan adanya kepastian dari Menhan, wacana pelonggaran aturan bisnis bagi anggota TNI dipastikan tidak masuk dalam agenda revisi UU. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalisme militer tanpa intervensi dari kepentingan ekonomi.
