Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) selesai sebelum masa reses DPR RI, yang dimulai Jumat (21/3), atau sebelum libur Idulfitri 1446 Hijriah.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemenhan) untuk memimpin pembahasan revisi ini bersama DPR. “Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Pada pertemuan tersebut, pemerintah telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai acuan revisi RUU TNI. DIM ini mencakup berbagai poin perubahan dalam UU TNI yang tengah dibahas.
Dalam rapat dengan Komisi I DPR, Sjafrie mengungkapkan bahwa terdapat empat poin utama dalam perubahan ini. Pertama, penguatan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Kedua, penegasan batasan peran TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI.
Namun, ia menegaskan bahwa revisi hanya akan mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 yang membahas batas usia pensiun.
“Ini akan dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja), yang akan dipimpin Ketua Komisi I dan masing-masing menteri hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu dan Mensesneg juga menugaskan eselon 1,” kata Sjafrie, yang pernah menjabat sebagai Pangdam Jaya saat Reformasi 1998.
Dengan target penyelesaian sebelum reses, revisi UU TNI ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran TNI sesuai dengan kebutuhan zaman.
