Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, mendorong agar reformasi di tubuh Polri dilakukan secara radikal, terutama pada aspek kultur organisasi. Hal itu ia sampaikan dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12).
Suparji menegaskan bahwa Polri harus membangun kultur organisasi yang lebih adaptif dan modern.
“Harus ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, serta melayani,” ujarnya.
Soroti Putusan MK Hingga Pengawasan Polri
Ia menyoroti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, putusan ini harus dieksekusi tanpa kompromi.
“Di luar tugas kepolisian, apalagi lembaga yang memerlukan pertimbangan politik, dilarang diduduki polisi aktif. Reformasi struktural saja bukan jawabannya,” tegas Suparji.
Yang paling mendesak, kata dia, adalah penguatan mekanisme pengawasan. Ia mendorong Kompolnas memiliki kewenangan yang lebih efektif agar dapat memberikan efek jera, bukan justru menjadi institusi yang memberi privilese kepada Polri.
“Penguatan Kompolnas harus menghasilkan pengawasan yang efektif dan menimbulkan efek jera, bukan menjadi sarana imunitas kepolisian,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan agar Polri tidak berubah menjadi institusi yang superbody dan otoriter, tetapi menjadi organisasi yang cerdas, transparan, dan melayani.
SDM Disebut Jadi Masalah Serius
Suparji kembali menyoroti persoalan sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu penyebab lambannya sejumlah penyelesaian perkara. Kekurangan penyidik dan masalah sertifikasi membuat banyak perkara tidak berjalan optimal.
“Banyak perkara tidak berjalan karena kekurangan penyidik. Ada yang tidak lolos sertifikasi dan lainnya,” katanya.
Komisi III: Masalah Polri Ada pada Kultur, Bukan Struktur
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara kultural, bukan struktural.
Menurut dia, akar persoalan yang selama ini mencederai institusi Polri berasal dari perilaku oknum anggota, bukan sistem struktural atau posisinya di bawah presiden.
“Bukan persoalan struktural. Masalahnya ada pada perilaku anggota, pada pengendalian,” ujarnya.
Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang mencoreng institusi Polri, seperti:
-
Kasus tahanan Polres Palu yang awalnya disebut bunuh diri, namun terbukti mengalami penganiayaan oleh polisi.
-
Kasus Ronald Tannur, yang melibatkan lebih dari satu institusi penegak hukum.
-
Kasus penganiayaan karyawan toko roti di Jakarta Timur, yang proses hukumnya sempat tersendat.
Posisi Polri Dinilai Sudah Tepat
Ia menyebut struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah sesuai dengan aturan, termasuk ketentuan TAP MPR Tahun 2000.
Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR pun dinilai sudah ideal karena merupakan amanat reformasi untuk memastikan pemisahan kekuasaan eksekutif-legislatif—sejalan dengan gagasan trias politica Montesquieu.
KUHAP Baru Akan Perkuat Pengawasan
Habiburokhman menambahkan bahwa keberadaan KUHAP baru nantinya akan memperkuat pengawasan terhadap kerja-kerja kepolisian.
“Pengawasan nanti bukan hanya dilakukan lembaga, tapi langsung oleh masyarakat. Dengan apa? Dengan memperkuat hak warga negara dan hak advokat,” katanya.






