Pemdakab Bogor Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Musnahkan 15 Ribu Botol Miras

Pemdakab Bogor Bersama Polres Bogor dan Kodim 0621 Musnahkan 15 Ribu Botol Miras

Berita KAB. BOGOR, FaktaindonesiaNews  –  Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor bersama Polres Bogor lakukan pemusnahan 15 ribu botol minuman keras (miras).

Miras tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi yang dilakukan oleh petugas gabungan selama satu bulan.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Bogor di Lapangan Tegar Beriman, Jumat (20/12/2024).

Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri mengungkapkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemdakab dan Polres Bogor dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Pemusnahan miras ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi miras, seperti meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan ketertiban umum.

Pos terkait