Jakarta, Faktaindonesianews.com– Polres Sibolga berhasil meringkus dua tersangka tambahan dalam kasus penganiayaan tragis terhadap Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa yang ditemukan tewas setelah dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara. Dengan penangkapan tersebut, total lima orang pelaku kini telah diamankan polisi.
“Benar, tadi pagi ada dua orang yang diamankan. Satu orang yakni Rismansyah Efendi Caniago (30) ditangkap petugas, dan satu lainnya Chandra Lubis (38) diserahkan oleh keluarganya,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga kepada wartawan, Senin (3/11).
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tiga pelaku lain yang sempat mencoba melarikan diri, masing-masing Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46), dan Syazwan Situmorang (40). “Jadi, total sudah lima orang tersangka yang ditangkap,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
“Korban Arjuna Tamaraya saat itu berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya agar tidak tidur di sana,” terang AKP Rustam.
Meski telah ditegur, korban tetap beristirahat di masjid. Hal itu membuat tersangka Zulham Piliang merasa tersinggung dan kemudian memanggil empat rekannya — Hasan Basri, Syazwan Situmorang, Rismansyah Efendi, dan Chandra Lubis — untuk menghajar korban.
“Korban kemudian dianiaya secara brutal. Ia dipukuli, diinjak, dan diseret keluar masjid hingga kepalanya terbentur anak tangga,” ujar Rustam.
Lebih kejam lagi, kepala korban sempat dilempar menggunakan kelapa, dan salah satu pelaku, Syazwan Situmorang, mencuri uang Rp10.000 dari saku korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong. Arjuna meninggal dunia Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.






