Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran pakaian bekas impor yang masih marak di pasar-pasar Indonesia. Meskipun larangan sudah diberlakukan melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas impor atau thrifting ilegal tetap mudah ditemukan dan terus merugikan industri tekstil dalam negeri.
Kali ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tekad kuat untuk menutup celah peredaran barang ilegal tersebut. Ia menilai langkah ini penting untuk melindungi pelaku industri garmen lokal yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.
“Banyak barang-barang ilegal, balpres itu semua akan kita tutup. Supaya industri domestik dan tekstil dalam negeri bisa hidup,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI, di Jakarta Pusat, Senin (3/11).
Perkuat Aturan dan Sanksi
Purbaya menegaskan pemerintah akan memperkuat aturan dan menambah sanksi bagi importir nakal yang masih melanggar. Tak hanya berupa larangan, namun juga denda berat bagi pelaku impor ilegal, agar negara tidak terus dirugikan dengan biaya pemusnahan barang.
Ia menambahkan, penguatan industri domestik menjadi langkah awal untuk memperkuat ekonomi nasional sebelum menghadapi persaingan global.
“Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Kalau sudah kuat, baru kita serang pasar luar negeri,” katanya.
Ancaman Serius bagi Industri Tekstil
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menegaskan bahwa impor pakaian bekas tergolong praktik ilegal yang menekan produksi dalam negeri. Berdasarkan data International Trade Center (ITC) Trademap, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak tercatat mencapai US$2 miliar atau sekitar Rp33,3 triliun per tahun, dengan pakaian bekas mencapai US$300 juta atau sekitar Rp5 triliun per tahun.
Menurut Redma, 900 juta potong pakaian impor bekas membanjiri pasar, sementara kapasitas produksi garmen lokal hanya 2 juta ton per tahun, padahal potensi pasar mencapai 2,7 juta ton. Akibatnya, sekitar 700 ribu ton produksi dalam negeri tidak terserap.
“Industri kita kehilangan potensi produksi 700 ribu ton karena pasar diserbu pakaian bekas impor sebesar 18 juta ton,” ujarnya.
Celah di Lapangan
Meski larangan sudah jelas, Ekonom CELIOS Nailul Huda menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama maraknya kembali pakaian bekas impor. Setelah Permendag 40/2022 diterbitkan, impor pakaian bekas sempat turun tajam pada 2023. Namun pada 2024 dan 2025, nilainya justru kembali naik signifikan.
“Pada 2024 impor pakaian bekas meningkat hingga US$1,5 juta, dan periode Januari–Agustus 2025 sudah lebih dari itu,” ungkap Nailul.
Ia menduga ada pelanggaran di pelabuhan tempat serah terima barang karena seharusnya barang tersebut tidak boleh lolos.
“Artinya ketika dilarang tapi masih tercatat, ada pembiaran di level Bea Cukai. Ini sudah masuk ranah kriminal,” tegasnya.






