Bandung, Faktaindonesianews.com – Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani nota kesepakatan terkait koordinasi penyelamatan satwa serta pengamanan pekerja di eks Lembaga Konservasi Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo). Penandatanganan berlangsung di Balai Kota Bandung, Kamis, 5 Februari 2026, sebagai langkah darurat pascapencabutan izin lembaga konservasi pengelola sebelumnya.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko. Pemerintah menegaskan kehadiran negara untuk menjamin keberlanjutan perawatan satwa sekaligus melindungi nasib karyawan selama masa transisi pengelolaan.
Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko menyampaikan, kesepakatan ini bertujuan memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga dan operasional dasar kebun binatang tetap berjalan. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan kekosongan pengelolaan berdampak pada satwa maupun pekerja.
“Intinya adalah menjaga agar satwa di Bandung Zoo terjamin kesejahteraannya dan karyawan tetap bisa bekerja sehingga operasional dasar tetap berjalan. Karena itu, kami berbagi tanggung jawab dengan Pemerintah Kota Bandung,” ujar Satyawan.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 711 individu satwa di Bandung Zoo yang seluruhnya berstatus satwa dilindungi. Secara hukum, satwa tersebut merupakan milik negara yang dititipkan kepada lembaga konservasi. Dengan dicabutnya izin pengelolaan, pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab penuh perawatan satwa agar tidak terlantar dan tetap berada dalam kondisi sehat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, nota kesepakatan ini membagi peran secara tegas antara pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Kehutanan bertanggung jawab 100 persen atas penanganan dan kesejahteraan satwa, sementara Pemkot Bandung menanggung operasional kawasan serta gaji karyawan.
“Operasional dan gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Sedangkan satwa sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Kehutanan,” kata Farhan.
Farhan menambahkan, masa transisi pengelolaan ditetapkan maksimal tiga bulan. Dalam periode tersebut, Pemkot Bandung akan membentuk komite bersama yang melibatkan Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Kehutanan. Komite ini bertugas menyusun konsep baru pengelolaan kawasan sekaligus menyiapkan mekanisme seleksi terbuka pengelola baru.
Calon pengelola wajib berbentuk lembaga konservasi berbadan hukum, memiliki kompetensi profesional, serta berorientasi pada edukasi dan konservasi, bukan semata bisnis. “Dalam tiga bulan ini kita kebut pembentukan komite dan penyusunan konsep. Setelah itu seleksi pengelola baru dibuka secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
Selama masa transisi, kawasan Bandung Zoo tetap disegel dan belum dibuka untuk umum. Farhan menegaskan, pembukaan kembali hanya akan dilakukan setelah Direktorat Jenderal KSDAE menyatakan kondisi kesehatan dan kesejahteraan satwa memenuhi standar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana memastikan dukungan penuh pemerintah provinsi. Ia menilai kebun binatang memiliki fungsi strategis sebagai sarana edukasi publik terkait interaksi manusia dan satwa.
“Kebun binatang penting untuk edukasi. Keberlanjutan harus dikawal bersama. Pesan Gubernur jelas, Bandung Zoo harus tetap menjadi taman margasatwa ikonik dengan pengawasan semua pihak,” katanya.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menyelamatkan satwa dan aset daerah. Ia mendorong jaminan perlindungan bagi karyawan serta proses seleksi pengelola baru yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan satwa terjaga, karyawan terlindungi minimal selama tiga bulan ke depan, dan ke depan Bandung Zoo dikelola lebih profesional, bahkan bertaraf internasional,” ujarnya.
