Jakarta, Faktaindonesianews.com — Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan total nilai mencapai Rp7,6 triliun. Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi jutaan peserta mandiri yang selama ini tertahan akibat status kepesertaan nonaktif.
Rencana kebijakan tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menyebut pemerintah masih dalam tahap verifikasi data dan perhitungan nominal pasti sebelum kebijakan ini diterapkan.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena datanya harus diverifikasi dan angka nominalnya harus dipertimbangkan,” ujar Prasetyo, Kamis (9/10).
Tunggakan Capai Rp7,691 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa total tunggakan peserta saat ini mencapai Rp7,691 triliun. Jumlah itu mencakup peserta mandiri dari berbagai kelas kepesertaan, terutama kelas 3.
“Tunggakan yang rencana pemutihan sekitar Rp7,691 triliun,” kata Ghufron, Senin (13/10), dikutip dari CNN Indonesia.
Langkah Positif Bagi Peserta Mandiri
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai rencana pemutihan ini akan menjadi angin segar bagi peserta mandiri yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta mandiri kelas 3 yang paling banyak terjebak dalam tunggakan,” ujarnya.
Timboel menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, banyak peserta mandiri gagal membayar iuran akibat kenaikan tarif di tengah pandemi Covid-19.
Kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, sementara kelas 3 dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu—namun disubsidi Rp7 ribu oleh pemerintah sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.
“Kenaikan di masa pandemi membuat peserta mandiri sangat terpukul dan gagal bayar. Dari situlah tunggakan ini muncul dan menjadi penyandera akses layanan JKN,” imbuhnya.
Dua Penyebab Utama Tunggakan
Menurut Timboel, ada dua penyebab utama peserta menunggak. Pertama, ketidakmampuan ekonomi (ability to pay) karena pendapatan menurun. Kedua, ketidakmauan membayar (willingness to pay) karena sebagian peserta merasa kecewa terhadap pelayanan BPJS Kesehatan.
Namun, ia menilai manfaat kebijakan pemutihan jauh lebih besar dibandingkan potensi risikonya.
“Ketika tunggakan dihapus, maka peserta bisa aktif kembali dan membayar iuran berikutnya secara rutin. Itu pendapatan riil bagi BPJS dan memperkuat sistem gotong royong JKN,” jelasnya.
Potensi Dampak Positif ke Keuangan BPJS
Dengan pemutihan ini, potensi penerimaan BPJS justru bisa meningkat dalam jangka panjang. Peserta yang selama ini tidak aktif karena terjebak tunggakan akan kembali membayar iuran baru dan menjadi kontributor aktif dalam sistem JKN.
Selain itu, penghapusan tunggakan dinilai sebagai bentuk pemulihan hak konstitusional rakyat atas jaminan kesehatan.






