Bekasi, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir, khususnya bagi pegawai yang akses jalan dari rumah menuju kantor terputus akibat genangan air.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di tengah kondisi bencana banjir yang masih melanda sejumlah wilayah.
“Kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi para ASN terdampak banjir,” ujar Endin di Cikarang, Rabu (28/1/2026).
Endin menjelaskan, kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel karena Bencana Banjir. Penerapannya dilakukan secara selektif dan tidak bersifat umum bagi seluruh ASN.
Menurutnya, skema kerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang benar-benar terdampak, terutama mereka yang tidak memungkinkan datang ke kantor karena akses jalan terendam atau terputus akibat banjir. Setiap ASN yang menjalani WFH harus terlebih dahulu mendapatkan surat perintah fleksibilitas tugas dari kepala perangkat daerah masing-masing.
“Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN terdampak banjir, terutama mereka yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor,” jelasnya.
Meski bekerja dari rumah, Endin menegaskan bahwa kinerja ASN harus tetap terjaga dan tidak boleh mengganggu jalannya organisasi maupun pelayanan publik kepada masyarakat. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFH agar target kinerja tetap tercapai.
“Kami meminta para kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Endin.
Selain itu, setiap surat perintah pelaksanaan WFH wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.
Endin menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Kebijakan ini juga selaras dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” pungkasnya.






