Pemkot Bogor Desak Produsen Bertanggung Jawab atas Sampah Kemasan Sekali Pakai

Pemkot Bogor Desak Produsen Bertanggung Jawab atas Sampah Kemasan Sekali Pakai

Bogor, Faktaindonesianews.com Pemerintah Kota Bogor menegaskan pentingnya peran produsen dalam mengatasi persoalan sampah, khususnya yang berasal dari kemasan sekali pakai.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyuarakan desakan ini dalam forum diskusi interaktif Rakornas Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center, Sabtu (22/6/2025).

Bacaan Lainnya

Dedie menyatakan, pengelolaan sampah tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. “Permasalahan sampah ini harus diselesaikan bersama.

Produsen seperti mi instan, popok, dan minuman dalam saset juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah sampah yang dihasilkan dari kemasan produk mencapai jutaan, dan perlu ada kontribusi nyata dari pelaku industri.

Ia mendorong agar produsen ikut ambil bagian, baik dalam pengumpulan, daur ulang, maupun desain ulang (re-design) kemasan mereka.

Dukungan atas desakan tersebut datang dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Ia memaparkan bahwa hanya 39,01 persen dari total 56,63 juta ton timbulan sampah nasional yang terkelola pada tahun 2023. Sisanya, masih dibuang ke TPA secara open dumping, yang tidak masuk dalam kategori terkelola.

“TPA bukan lagi tempat buang sampah, tapi tempat pemrosesan residu. Kita harus bangun rantai ekonomi sirkular yang kuat,” tegas Hanif.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri, Bijaksana Junerosano, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendorong tanggung jawab produsen.

“Produsen punya kontribusi sebesar 25 persen terhadap pengelolaan sampah. Itu akan diatur dalam Perpres,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peran produsen lokal hingga internasional akan diperhitungkan berdasarkan volume distribusi produk. “Kalau menghasilkan 7 juta lembar kemasan, apa kontribusi perusahaan bagi kota distribusinya?” katanya.

Bijaksana juga menekankan bahwa meski regulasi belum final, kepala daerah sudah bisa menjalin kesepakatan langsung dengan produsen.

“Brand-brand besar bisa duduk bersama pemerintah daerah untuk menyusun skema tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah,” tandasnya.

Pos terkait