Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati.
Dugaan tersebut muncul dalam pemeriksaan Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Bebizie yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik mendalami adanya aliran uang dari sejumlah perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perusahaan-perusahaan ini masih terafiliasi dengan RW (Rita Widyasari),” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
KPK Belum Ungkap Nominal Uang
Taufik belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima Bebizie.
Menurutnya, penyidik masih perlu memastikan informasi tersebut sebelum KPK menyampaikan jumlah aliran dana yang diduga diterima saksi.
“Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya,” katanya.
KPK menyebut terdapat aliran dana dari tiga perusahaan yang diduga terafiliasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Sebagian hasil pertambangan perusahaan tersebut diduga diserahkan kepada Rita. Sebagian lainnya disebut mengalir kepada pihak tertentu atas sepengetahuan atau untuk kepentingan Rita.
Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut, termasuk Bebizie.
KPK Pertimbangkan Pengembalian Uang oleh Saksi
KPK juga menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana oleh seorang saksi dapat menjadi salah satu bentuk iktikad baik.
Taufik mengatakan penyidik belum langsung meminta pertanggungjawaban pidana terhadap saksi yang mengembalikan uang tersebut.
“Kita belum sampai kepada meminta pertanggungjawaban secara pidana ketika ada saksi yang kemudian mengembalikan dari temuan-temuan yang diduga hasil tindak pidana yang mengalir ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses penyelidikan. Penyidik tetap akan mendalami asal-usul dana dan hubungan penerimaannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Bebizie Mengaku Hanya Mengisi Acara sebagai Penyanyi
Sementara itu, Bebizie memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan dirinya di KPK.
Ia mengaku pernah mendapatkan undangan untuk tampil sebagai penyanyi dalam sebuah acara perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Bebizie menyebut penyidik menanyakan hubungan dirinya dengan perusahaan tersebut serta transaksi pembayaran yang diterimanya.
“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia mengatakan dirinya dua kali tampil dalam acara yang digelar perusahaan pada periode tersebut.
“Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 (pertanyaan),” ungkapnya.
Bebizie tidak menyebut nama perusahaan yang mengundangnya tampil sebagai penyanyi.
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka
Perkara yang menyeret nama Bebizie berkaitan dengan penyidikan KPK terhadap tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut bergerak dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut menjadi sarana dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri dugaan TPPU, termasuk aliran dana kepada pihak-pihak lain.
Sejumlah Tokoh Sudah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana dan hubungan para pihak dengan perkara tersebut.
Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.






