Berita, Fakta Indonesia News.com – Salah seorang petugas pengawal tahanan Kejari Bandung, Yan Prastomo Aji. Berhasil menggagalkan satu paket kecil diduga narkoba di lingkungan kamar tahanan PN Kelas 1 Bandung, Selasa (23/4/24).
Paket kecil berisi obat-obatan terlarang dan sabu tersebut. Di dapat dari seorang terdakwa kasus penganiayaan atau 170 atas nama Iwan Ridwan, yang akan menjalani persidangan.
“Iya, tadi saya lihat ada yang menghantar makanan dan rokok ke seorang tahanan bernama Iwan. Karena menaruh curiga, saya melakukan pengecekan, alhasil di dapat paket kecil berisi narkoba,” kata Iyan.
Menurut pengakuan Iwan, barang haram tersebut merupakan pemberian atau titipan dari seseorang yang tidak di kenal. Untuk seterusnya dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung.
“Jadi, titipan narkoba yang di dapat dari Iwan, merupakan pesanan salah seorang tahanan di Rutan Kebonwaru. Atas nama Boing dari seseorang yang Iwan tidak kenal,” katanya.