Faktaindonesianews.com, Bandung – Proses penataan dan pengelolaan Bandung Zoo kini memasuki fase baru. Pemerintah Kota Bandung bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat telah menyepakati kriteria serta batasan bagi lembaga yang akan terlibat dalam pengelolaan kebun binatang tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, keputusan mengenai kualifikasi pengelola telah ditetapkan melalui koordinasi lintas pemerintah. Hal ini menjadi langkah awal dalam memastikan pengelolaan lembaga konservasi dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
“Hari ini Bandung Zoo sudah keluar keputusan dari pengelola bersama, dari Pemkot, Pemprov, dan Pemerintah Pusat tentang batas-batas kategori bagi lembaga konservasi berbadan hukum yang akan masuk,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Proses Seleksi Segera Dimatangkan
Farhan menyebut, dalam waktu dekat dirinya akan bertemu dengan panitia seleksi (pansel) untuk membahas tahapan penjaringan calon pengelola. Ia berharap pertemuan tersebut dapat mempercepat kejelasan proses seleksi.
“Insyaallah besok saya akan ketemu dengan pansel. Mudah-mudahan sudah bisa ketemu,” katanya.
Menariknya, minat terhadap pengelolaan Bandung Zoo cukup tinggi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar tiga hingga empat calon yang menyatakan ketertarikannya.
Para kandidat tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari lembaga konservasi berbadan hukum hingga pihak swasta yang memiliki fokus di bidang pengelolaan satwa.
Sinyal Positif Pembenahan
Farhan menilai tingginya minat ini menjadi sinyal positif bagi masa depan Bandung Zoo. Setelah berbagai persoalan yang sempat mencuat, kehadiran calon pengelola baru diharapkan mampu membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek kesejahteraan satwa dan tata kelola.
Di sisi lain, perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap Bandung Zoo juga dinilai sebagai hal yang wajar. Menurut Farhan, kebun binatang ini memiliki nilai historis dan kedekatan emosional bagi masyarakat Jawa Barat.
“Buat orang Jawa Barat ada ikatan budaya yang kuat di belakang Bandung Zoo. Jadi wajar apabila Pak Gubernur sangat konsen terhadap masalah ini,” jelasnya.
Kewenangan Tetap di Pemerintah Pusat
Meski mendapat perhatian luas, Farhan menegaskan bahwa pengelolaan satwa dilindungi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses seleksi pengelola.
“Karena yang namanya satwa dilindungi itu 100 persen kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Dengan telah ditetapkannya kriteria serta mulai masuknya sejumlah calon, Pemkot Bandung optimistis proses seleksi akan berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.
