Cirebon,Faktaindonesianews.com – Kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus menjadi sorotan. Meskipun dana yang dipotong telah dikembalikan oleh oknum terkait pada 10 Februari 2025 dengan disertai surat pernyataan bermaterai, praktisi hukum Gunadi Rasta SH MH menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghilangkan aspek pidana dari tindakan tersebut.
Pemotongan Dana PIP: Tindakan Melawan Hukum
Gunadi menyayangkan tindakan pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Pemotongan dana PIP bukan sekadar maladministrasi, melainkan dilakukan secara terencana. Oleh karena itu, meskipun sudah ada pengembalian dana, aspek pidananya tetap harus diproses,” ujar Gunadi.
Dukungan DPRD dan Kejaksaan dalam Pengusutan Kasus
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang tengah mendalami kasus ini. Ia menekankan pentingnya pengusutan tuntas untuk memastikan apakah benar pemotongan tersebut dilakukan oleh oknum partai politik.
“Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk perbaikan di semua sekolah, khususnya di Kota Cirebon, terkait dugaan pungutan liar,” kata Fitrah.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pemotongan dana PIP sebesar Rp250 ribu per siswa.