Kejagung Hadirkan Yunus Husein dan Dua Ahli Pidana Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Selain Yunus Husein, tim hukum Kejagung menghadirkan dua ahli pidana, yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar.

Bacaan Lainnya

“Siap yang Mulia, ada tiga orang ahli yang kami hadirkan,” ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.

Febrie Minta Penahanan Dibatalkan

Praperadilan tersebut diajukan Febrie untuk mempersoalkan tindakan penahanan yang dilakukan Kejagung. Dalam petitum gugatannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan terhadap dirinya.

Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Surat yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.

Kejagung Bantah Dalil soal Tindak Pidana Asal

Dalam persidangan, Kejagung turut menanggapi dalil Febrie mengenai tindak pidana asal (TPA) yang disebut belum jelas atau belum terbukti.

Tim hukum Kejagung menilai dalil tersebut keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung menegaskan, surat penetapan tersangka telah menyebut secara tegas dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang.

“Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.

Menurut Kejagung, keberadaan dugaan tindak pidana asal telah tercantum dalam dokumen penetapan tersangka yang menjadi dasar proses hukum terhadap Febrie.

Kejagung Soroti Isi Penetapan Tersangka

Tim hukum Kejagung juga merujuk pada diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka.

Menurut mereka, bagian tersebut secara tegas menyatakan perkara yang disidik merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perkara yang sedang dalam proses penanganan hukum lainnya.

Kejagung bahkan mempertanyakan dalil Febrie karena dalam gugatan praperadilannya disebutkan bahwa penetapan tersangka telah memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Kejagung menilai dasar penyidikan TPPU terhadap Febrie telah tercantum secara jelas dalam dokumen penetapan tersangka.

Tiga Saksi Dihadirkan Kejagung

Kehadiran Yunus Husein dan dua ahli pidana menjadi bagian dari upaya Kejagung mempertahankan dasar hukum tindakan penyidikan dan penahanan yang dipersoalkan dalam praperadilan.

Yunus Husein memiliki pengalaman dalam bidang analisis transaksi keuangan dan pemberantasan pencucian uang saat menjabat sebagai Ketua PPATK. Sementara Suparji Ahmad dan Fatahilah Akbar dihadirkan untuk memberikan pandangan ahli mengenai aspek pidana dalam perkara tersebut.

Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji argumentasi mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie.

Pos terkait