PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Perang Lawan Judi Online, BRI Tingkatkan Sistem Deteksi Rekening Mencurigakan

Faktaindonesianews.com – PERBANAS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat kolaborasi dalam memberantas judi online, penipuan digital (scam), serta berbagai bentuk kejahatan keuangan yang semakin marak di era digital. Sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih aman, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 yang mengangkat tema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital. Forum ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Bacaan Lainnya

BRI Perkuat Fraud Detection System untuk Cegah Kejahatan Digital

Ketua Umum PERBANAS yang juga Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menegaskan industri perbankan mendukung penuh berbagai kebijakan pemerintah dan regulator dalam menekan praktik judi online serta kejahatan keuangan berbasis digital.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan sektor perbankan menjadi faktor utama dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Selain meningkatkan edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus memperkuat sistem pengawasan melalui Fraud Detection System (FDS) yang mampu mendeteksi transaksi maupun rekening dengan pola aktivitas tidak wajar.

“Industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami terus memperkuat pemanfaatan Fraud Detection System untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hery.

Ia menambahkan, pemberantasan kejahatan keuangan digital tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama yang erat antara seluruh pemangku kepentingan karena dampak judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental, ketahanan keluarga, hingga kesejahteraan masyarakat.

OJK Dorong Tata Kelola Perbankan Semakin Kuat

Dalam forum tersebut, OJK bersama industri perbankan juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional melalui peningkatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai tantangan industri jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga stabilitas sektor perbankan, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.

Ia mengajak seluruh pelaku industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan memiliki posisi strategis dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan layanan keuangan.

OJK Catat Ribuan Rekening Judi Online Ditutup

Upaya pemberantasan judi online menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Hingga Mei 2026, OJK mencatat telah terjadi:

  • 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah.
  • 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online.
  • 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian meningkat hingga 260,03 persen sepanjang 2025. Data tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan dalam mendukung pemberantasan kejahatan keuangan, sekaligus menggambarkan besarnya tantangan yang masih dihadapi.

Kemkomdigi: Putus Ekosistem Judi Online, Bukan Sekadar Blokir Situs

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, tidak cukup hanya memblokir situs perjudian.

Menurutnya, pemerintah juga harus memutus seluruh rantai ekosistem perjudian, termasuk aliran dana yang mengalir melalui rekening penampung.

Hingga Juli 2026, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Rekening-rekening penampung juga harus diputus agar aliran dana perjudian dapat dihentikan,” kata Meutya.

Pos terkait