Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Cijerah, Pemilik Terancam Sanksi

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin (20/7/2026). Selain penebangan pohon, pemerintah juga menemukan dugaan rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas temuan tersebut, Pemkot Bandung langsung menyegel lokasi dan memanggil pemilik lahan untuk menjalani proses pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi ruang publik di Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Pemkot Bandung Terima Laporan Penebangan Pohon Tanpa Izin

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, tindakan tersebut berawal dari laporan aparat kewilayahan yang menemukan adanya aktivitas penebangan pohon tanpa izin.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 12 pohon ditebang tanpa melalui prosedur perizinan yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan rencana penggunaan trotoar yang dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang.

“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.

Pemilik Belum Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Erwin mengungkapkan hingga saat ini pihak yang diduga bertanggung jawab belum memenuhi panggilan dari pemerintah untuk memberikan keterangan.

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang humanis sembari memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.

Penebangan Diduga Dilakukan Dini Hari

Berdasarkan laporan dari aparat kewilayahan, aktivitas penebangan pohon diduga dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB, sehingga tidak terpantau oleh petugas.

Erwin menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Setelah mendapatkan persetujuan, proses penebangan akan dilakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.

“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Terancam Denda Hingga Rp10 Juta

Pemkot Bandung menegaskan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.

Selain ancaman denda hingga Rp10 juta, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan agar setiap aktivitas yang berkaitan dengan pohon pelindung dan ruang publik dilakukan sesuai prosedur hukum.

Trotoar Harus Kembali untuk Pejalan Kaki

Selain persoalan penebangan pohon, Erwin juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.

Menurutnya, trotoar harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan dialihfungsikan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu hak masyarakat.

“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Siapkan UMKM Center di 30 Kecamatan

Meski berkomitmen menertibkan pemanfaatan trotoar, Pemkot Bandung juga memastikan penataan kota tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha.

Salah satu solusi yang tengah dipersiapkan adalah pembangunan UMKM Center di 30 kecamatan sebagai pusat kuliner dan pengembangan usaha masyarakat.

Saat ini, program tersebut baru berjalan di tiga kecamatan dan akan terus dikembangkan secara bertahap.

“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Erwin.

Ia menambahkan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan agar kesadaran menjaga fasilitas umum semakin meningkat.

“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Pos terkait