Perdebatan Revisi Pasal Kerugian Negara di UU Tipikor Menguat, TII Sebut Politik-Hukum Berubah

Perdebatan Revisi Pasal Kerugian Negara di UU Tipikor Menguat, TII Sebut Politik-Hukum Berubah

JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Wacana revisi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali mencuat setelah Transparency International Indonesia (TII) menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi politik-hukum saat ini. Pasal itu selama ini menjadi dasar penindakan korupsi berbasis kerugian negara, namun dianggap terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja.

Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, menyampaikan pandangan itu dalam diskusi Prime Plus CNN Indonesia TV bertema “Keputusan Korporasi Berujung Vonis Bui”, Senin (24/11) malam. Danang menilai pasal tersebut sudah saatnya direvisi agar tidak menjadi alat kekuasaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Danang, politik-hukum Indonesia kini mengalami perubahan signifikan. Ia mengingatkan bahwa di negara dengan kecenderungan otoritarian, pasal anti-korupsi kerap digunakan untuk membungkam kritik dan mengamankan kepentingan politik tertentu.

“Mengapa perlu direvisi? Karena politik-hukumnya sudah berbeda. Saya malah khawatir mengarah pada otoritarianisme. Di negara-negara otoriter, pasal antikorupsi sangat efektif membungkam mereka yang kritis,” kata Danang.

Ia menilai tren penindakan korupsi belakangan ini memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Danang mencontohkan beberapa kasus yang dinilainya sarat kepentingan, termasuk perkara yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, meski ia menekankan tidak mengetahui siapa pihak yang bermain di balik kasus ASDP.

BJR vs Tipikor Dinilai Berbenturan Tipis

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, juga mengkritisi luasnya cakupan pasal kerugian negara di UU Tipikor. Menurut dia, batas antara Business Judgement Rule (BJR)—prinsip yang melindungi keputusan bisnis yang diambil secara profesional—dan tindak pidana korupsi sangatlah tipis.

Aristo menyebut pasal kerugian negara kerap diibaratkan sebagai “pukat harimau”, karena menangkap semua pihak tanpa memilah konteks tindakan dan motif pelaku.

“Pasal ini bukan hanya menangkap ikan, tapi juga biota laut yang berguna untuk ekosistem,” ujar Aristo.

Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki pekerjaan rumah besar dalam memastikan penegakan hukum tidak bertabrakan dengan prinsip BJR yang seharusnya melindungi keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional tanpa niat jahat.

Aristo mengingatkan bahwa KUHP baru, yang akan berlaku dalam waktu dekat, telah mempersempit ruang tersebut dan menekankan pentingnya menilai mens rea atau sikap batin pelaku sebelum memidanakan seseorang.

Kasus ASDP Jadi Sorotan: Vonis hingga Rehabilitasi Presiden

Wacana revisi pasal Tipikor makin ramai setelah vonis terhadap Direktur Utama PT ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi, dan dua pejabat ASDP lainnya yang dianggap menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan untuk Ira, serta 4 tahun untuk dua pejabat lainnya, disertai denda ratusan juta rupiah. Namun putusan itu tidak bulat karena ketua majelis, Sunoto, mengajukan dissenting opinion.

Sunoto menilai tindakan para terdakwa dilindungi prinsip BJR dan tidak seharusnya masuk ranah pidana. Menurutnya, penyelesaian kasus lebih tepat dilakukan melalui jalur perdata dan bukan dipidana.

Di tengah polemik itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya juga telah meminta Komisi III mengkaji penyelidikan kasus tersebut sejak Juli 2024.

Pos terkait