Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025). Agenda ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan memenuhi undangan resmi dari kepolisian untuk menghadiri gelar perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Menurut Rivai, gelar perkara khusus ini diharapkan dapat menjawab seluruh persoalan hukum yang selama ini dipersoalkan para tersangka. Ia juga berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kami berharap setelah gelar perkara ini, perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” katanya.

Gelar Perkara Tidak Bahas Pembelaan Tersangka

Rivai menegaskan bahwa gelar perkara khusus bukan forum pembelaan bagi para tersangka. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, materi pembelaan hanya dapat diuji di hadapan hakim.

“Gelar perkara ini tidak bisa membahas pembelaan para tersangka karena berdasarkan Pasal 312 KUHP, hal tersebut merupakan kewenangan hakim di persidangan,” tegas Rivai.

Ia menilai penting untuk meluruskan pemahaman publik agar gelar perkara tidak disalahartikan sebagai upaya mengadili substansi perkara di luar mekanisme peradilan.

Digelar Pukul 10.00 WIB, Dihadiri Internal dan Eksternal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi, Sabtu (13/12/2025).

Budi menjelaskan, gelar perkara akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Pihak internal meliputi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari unsur eksternal akan hadir Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan pihak terkait lainnya.

Dua Klaster Tersangka

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua klaster tersangka.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.

Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor

Teranyar, Polda Metro Jaya juga menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Selain itu, para tersangka diwajibkan lapor satu kali dalam sepekan setiap hari Kamis.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyidik memastikan para tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Permintaan Gelar Perkara dari Tersangka

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Rismon dan dr Tifa mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus.

“Kami mengajukan gelar perkara khusus supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat luas,” ujar Roy Suryo saat itu.

Pos terkait