Jakarta, Faktaindonesianews.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, Jawa Timur. Dari hasil penggerebekan tersebut, sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang dikenal dengan sebutan “Siwalan Party” itu ternyata bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pesta serupa sudah digelar hingga delapan kali sebelumnya.
“Dari keterangan para pelaku, ada yang baru pertama kali ikut, ada juga yang sudah sampai delapan kali,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Didanai oleh Satu Orang
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pesta seks bertajuk Siwalan Party ini didanai oleh satu orang berinisial MR alias A. Sementara puluhan peserta lainnya ikut tanpa biaya alias gratis.
Menurut Edy, penyelenggara acara atau admin utama, RK alias A alias DS, menghubungi MR untuk menjadi pemodal utama pesta tersebut.
“Saudara MR alias A menyetujui dan memberikan dana sekitar Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel,” kata Edy.
Tak berhenti di situ, MR juga menanggung seluruh biaya acara, termasuk pembelian poppers, yaitu obat perangsang, serta hadiah untuk peserta.
“MR menyerahkan tambahan uang Rp435.000 untuk membeli poppers dan hadiah doorprize, yang kemudian ditransfer ke rekening RK,” tambahnya.
Tujuh Admin dan Puluhan Peserta
Dalam menjalankan aksinya, RK menunjuk tujuh admin pembantu untuk menyebarkan informasi pesta melalui grup WhatsApp. Dari penyelidikan, para admin tidak menerima keuntungan finansial, dan kegiatan ini murni dilakukan karena motif mencari sensasi dan kesenangan.
“Kegiatan ini gratis, tidak ada pungutan biaya. Karena sudah ada pendana. Motifnya hanya untuk kesenangan,” jelas Edy.
Dijerat Berbagai Pasal
Polisi pun menjerat para pelaku dengan beragam pasal pidana sesuai peran masing-masing.
-
MR alias A (pendana) dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
-
RK alias A alias DS (admin utama) terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
-
Tujuh admin pembantu disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
-
25 peserta pesta seks dijerat Pasal 36 UU Pornografi.






