Faktaindonesianews.com, Kuningan – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan selama bulan suci Ramadan kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Kuningan. Sepanjang Februari 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
Kapolres Kuningan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo mengungkapkan, dalam serangkaian operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Dari pengungkapan empat kasus tersebut, kami mengamankan lima tersangka berinisial TS, YST, ADP, dan DG. Para pelaku berusia antara 28 hingga 32 tahun dan memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga penyalahguna obat keras terbatas,” ujar Jojo dalam keterangannya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi kriminalitas yang sering dipicu oleh penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan Kasus di Kecamatan Ciwaru
Salah satu kasus yang cukup menonjol terjadi pada 22 Februari 2026 di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial TS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 37 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 7,4 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan di antaranya timbangan digital, plastik klip kecil, serta sedotan yang diduga dipakai untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang berada di wilayah Bogor. Identitas pemasok tersebut saat ini telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan masih dalam proses pengejaran sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang
Selain narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Kuningan juga berhasil menyita ribuan butir obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 260 butir psikotropika dari berbagai jenis seperti Alprazolam, Merlopam, Prohiper, dan Camlet.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 2.811 butir obat keras terbatas, yang terdiri dari 2.700 butir Tramadol dan 111 butir Trihexyphenidyl. Obat-obatan tersebut diketahui sering disalahgunakan karena dapat memberikan efek halusinasi dan ketergantungan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
AKP Jojo menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena berpotensi merusak generasi muda.
Modus Tempel hingga Transaksi COD
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satu modus yang digunakan adalah sistem “tempel” atau peta, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.
Selain itu, para pelaku juga kerap melakukan transaksi dengan metode Cash on Delivery (COD) untuk mengurangi risiko tertangkap.
Namun berkat kerja keras aparat kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat, praktik ilegal tersebut akhirnya berhasil diungkap.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini. Informasi yang diberikan sangat membantu kami di lapangan,” kata Jojo.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk kasus narkotika jenis sabu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan tersebut, pelaku peredaran narkotika dapat dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan ancaman hukuman yang lebih berat tergantung peran dan jumlah barang bukti.
