Prabowo Peringatkan Kepala Daerah Papua Tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Prabowo Peringatkan Kepala Daerah Papua Tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Jakarta,Faktaindonesianews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan agar seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Papua tidak menyalahgunakan dana otonomi khusus (Otsus) untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri. Penegasan itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12).

“Saya minta benar-benar gubernur dan bupati bertanggung jawab. Jangan banyak jalan-jalan ke luar negeri menggunakan dana Otsus,” tegas Prabowo.

Bacaan Lainnya

Prabowo menekankan bahwa seluruh kepala daerah bekerja untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Papua. Menurutnya, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja kepala daerah di wilayah Papua, termasuk penggunaan dana Otsus agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Selain soal pengawasan anggaran, Prabowo menyinggung persoalan pemerataan pembangunan dan pengelolaan kekayaan alam Papua. Ia menilai Papua memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, namun pengelolaannya selama ini belum sepenuhnya optimal dan adil.

“Kita makin hari makin tahu betapa besar potensi dan kekayaan kita. Tapi kita juga harus mengakui bahwa kita belum cakap menjaga dan mengelola kekayaan itu dengan baik,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini tengah bekerja keras untuk membenahi tata kelola pemerintahan agar kekayaan alam Indonesia, termasuk di Papua, benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.

Prabowo juga menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk bekerja sepenuh hati, jujur, dan menjauhi praktik korupsi. Ia menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti tidak becus atau menyalahgunakan kewenangan.

“Kita tidak akan ragu mencopot atau memecat pejabat yang tidak mampu. Tanpa pandang bulu, tanpa melihat dari partai mana,” katanya.

Sebagai informasi, pemberian dana Otsus Papua saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam aturan tersebut, besaran dana Otsus meningkat menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Dana tersebut dibagi dalam dua skema, yakni 2 persen untuk belanja umum dan transfer langsung ke daerah, serta 0,25 persen untuk Insentif Fiskal Orang Asli Papua (OAP).

Namun, untuk tahun anggaran 2025, dana Otsus Papua yang semula direncanakan sebesar Rp900 miliar mengalami penyesuaian menjadi Rp881 miliar.

Pos terkait