Faktaindonesianews.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetujui langkah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya reformasi kepolisian. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem pengawasan eksternal terhadap institusi Polri agar lebih tegas, transparan, dan akuntabel.
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menyebut Presiden memberikan dukungan penuh agar Kompolnas tidak lagi hanya bersifat advisory, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Kompolnas diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” ujar Jimly di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Langkah ini dinilai krusial mengingat selama ini rekomendasi Kompolnas sering kali tidak memiliki daya paksa. Dengan perubahan tersebut, setiap keputusan yang dikeluarkan nantinya wajib dijalankan oleh jajaran kepolisian, termasuk Kapolri.
Reformasi Struktur dan Keanggotaan
Selain memperkuat kewenangan, pemerintah juga akan melakukan perubahan pada struktur keanggotaan Kompolnas. Jimly mengungkapkan bahwa ke depan, unsur ex-officio tidak lagi dilibatkan dalam komposisi lembaga tersebut.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan independensi Kompolnas agar lebih objektif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Di sisi lain, proses penguatan ini akan dituangkan dalam revisi undang-undang yang saat ini telah disiapkan untuk dibahas di DPR.
Kewenangan Diperluas, Kapolri Wajib Taat
Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ke depan kewenangan Kompolnas akan diperluas secara signifikan. Ia menekankan bahwa keputusan Kompolnas bersifat final dan harus dilaksanakan oleh institusi kepolisian.
“Keputusan Kompolnas itu mengikat, sehingga Kapolri harus melaksanakannya,” tegas Yusril.
Ia juga menyebut bahwa tim bersama pemerintah tengah menyusun draf amandemen Undang-Undang Kepolisian. Nantinya, rancangan tersebut akan diajukan ke DPR untuk dibahas secara resmi.
Revisi Besar-Besaran Regulasi Polri
Penguatan Kompolnas tidak hanya berhenti pada level undang-undang. Jimly mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga akan berdampak pada revisi berbagai regulasi internal kepolisian.
Sedikitnya akan ada delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang akan disesuaikan guna mendukung implementasi kebijakan baru tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, sekaligus memperkuat tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.
Target Rampung 2029
Pemerintah menargetkan seluruh proses penyesuaian regulasi dan implementasi penguatan Kompolnas dapat rampung pada tahun 2029. Dengan target tersebut, reformasi kepolisian diharapkan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.






