Berita, FaktaindonesiaNews.com – Praktisi Hukum, Fidel Giawa menilai penggeledahan yg dilakukan terhadap kantor ULP Kota Bandung adalah tindakan melawan hukum.
“Kemungkinan besar kejaksaan tidak mengantungi ijin pengadilan atas tindakan tersebut” ujar Fidel. Lebih lanjut Fidel menjelaskan bahwa kalau menyimak dari penjelasan Kajari. Sesungguhnya belum di temukan adanya perbuatan pidana di lingkungan ULP. Melainkan baru informasi tentang terjadinya jual beli dokumen tender oleh oknum.