Prof. Yusril Datang Ke Persidangan INA

Berita, FaktaIndonesiaNews.com –  Sidang Pra Pradilan (Prapid) penetapan salah seorang tersangka. Kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka kembali di gelar di PN Tipikor Bandung, Kamis (25/4/24).

Sidang kali ini, Prof Yusril Ihza Mahendra nampak hadir dan duduk di meja ‘pemohon’ ruang sidang 7. Untuk kemudian melakukan gugatan terhadap termohon yaitu Kejati Jawa Barat (Jabar).

Bacaan Lainnya

“Ruang sidangnya sempit ya, tidak ada kursi pengunjung juga, apa bener sidangnya di ruangan ini,? tanya seorang staf Prof Yusril Ihza Mahendra.

Meski demikian, sidang prapid tetap di gelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang di ajukan oleh pemohon. Yaitu Dosen Universitas Islam Indonesia, Muzakir, saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami pihak pemohon menghadirkan ahli. Yaitu Pak Muzakir untuk memberikan penjelasannya terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka terhadap klien kami, Irfan Nur Alam (INA), kata Yusril.

Memulai persidangan, Eks Mantan Menteri Hukum dan HAM ini melempar pertanyaan terhadap saksi ahli. Bagaimana proses untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ? apakah cukup hanya adanya laporan saja atau bagaimana ?’

“Suatu penyelidikan dan penyidikan karena ada laporan seperti masyarakat kepada penegak hukum, melalui intelejen, apa perlu penyelidikan atau tidak?,” Pertanyaan lanjutan Prof Yusril terhadap ahli.

Pertanyaan tersebut kemudian di jawab ahli. Dan Muzakir menjelaskan bahwa, semua laporan dugaan tindak pidana harus dimulai dari penyelidikan, meskipun tertangkap tangan sekalipun.

“Jadi harus di lakukan penyelidikan terlebih dulu walaupun tertangkap tangan melakukan suatu pidana. Dan terlebih adanya laporan baik dari masyarakat atau intelejen, tetap harus ada penyelidikan,” jelasnya.

Pos terkait