Hukum & Kriminal, FaktaIndonesiaNews.com – Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram (Kg). Dengan terdakwa Firman, Afriansyah, Nurdin, dan Amirudin. Akhirnya di jatuhi hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Putusan yang di bacakan Hakim Ketua Harry Suptanto dan dua anggota hakim yakni Eka Saharta Winaya serta Taryan Setiawan. Membagi dua putusan, pertama terhadap tiga terdakwa.
“Untuk tiga terdakwa yakni Firman, Nurdin dan Amirudin. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Karena terbukti bersalah sesuai dakwaan primer,” kata Ira Mambo.
“Untuk terdakwa Afriansyah, di jatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Dan denda sesuai dakwaan primer dan subsider,” katanya, Kamis (25/4/24).
Masih di jelaskan penasehat hukum ke empat tedakwa. Putusan Majelis Hakim PN Kelas 1 Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.