Prof. Yusril Datang Ke Persidangan INA

Berita, FaktaIndonesiaNews.com –  Sidang Pra Pradilan (Prapid) penetapan salah seorang tersangka. Kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka kembali di gelar di PN Tipikor Bandung, Kamis (25/4/24).

Sidang kali ini, Prof Yusril Ihza Mahendra nampak hadir dan duduk di meja ‘pemohon’ ruang sidang 7. Untuk kemudian melakukan gugatan terhadap termohon yaitu Kejati Jawa Barat (Jabar).

Bacaan Lainnya

“Ruang sidangnya sempit ya, tidak ada kursi pengunjung juga, apa bener sidangnya di ruangan ini,? tanya seorang staf Prof Yusril Ihza Mahendra.

Meski demikian, sidang prapid tetap di gelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli yang di ajukan oleh pemohon. Yaitu Dosen Universitas Islam Indonesia, Muzakir, saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami pihak pemohon menghadirkan ahli. Yaitu Pak Muzakir untuk memberikan penjelasannya terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka terhadap klien kami, Irfan Nur Alam (INA), kata Yusril.

Memulai persidangan, Eks Mantan Menteri Hukum dan HAM ini melempar pertanyaan terhadap saksi ahli. Bagaimana proses untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ? apakah cukup hanya adanya laporan saja atau bagaimana ?’

“Suatu penyelidikan dan penyidikan karena ada laporan seperti masyarakat kepada penegak hukum, melalui intelejen, apa perlu penyelidikan atau tidak?,” Pertanyaan lanjutan Prof Yusril terhadap ahli.

Pertanyaan tersebut kemudian di jawab ahli. Dan Muzakir menjelaskan bahwa, semua laporan dugaan tindak pidana harus dimulai dari penyelidikan, meskipun tertangkap tangan sekalipun.

“Jadi harus di lakukan penyelidikan terlebih dulu walaupun tertangkap tangan melakukan suatu pidana. Dan terlebih adanya laporan baik dari masyarakat atau intelejen, tetap harus ada penyelidikan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Muzakir melanjutkan penjelasannya di persidangan. Jika penyidikan di nilai sudah di lakukan maka naik menjadi penyidikan hingga menetapkan tersangka atas suatu tindak pidana tersebut.

“Tetap harus ada penyelidikan untuk memastikan status orang. Setelah penyelidikan, naik ke penyidikan dan tersangka, karena ini menentukan nasib orang,” ujarnya.

Masih dalam keterangannya, tidak benar jika ada suatu laporan dugaan tindak pidana yang di laporkan baik oleh masyarakat atau lembaga sekalipun. kemudian tidak di lakukan penyidikan terlebih dahulu.

“Sesuai keputusan MK, proses permulaan itu tahapannya ialah penyelidikan. Sebab kewenangan lahir dari penyelidikan, dan intelejen itu bukan penyidik, penyidik bukan intelejen,” ungkap Muzakir.

“Kemudian, jika prosesnya melanggar tanpa melalui tahapan yang benar. Maka produknya juga menjadi tidak sah,” sambungnya.

Sekedar informasi, INA telah menunjuk kantor hukum Ihza dan Ihza Law Firm untuk menjadi kuasa hukum. Terkait status tersangka yang mengikat pada dirinya dan sudah di lakukan penahanan.

INA di tersangkakan karena di duga terlibat kasus dugaan tipikor proyek BOT Pasar Cigasong Majalengka. Sewaktu menjabat sebagai Kepala  BKPSDM Majalengka.

Kejati Jabar juga telah menetapkan pihak swasta yaitu Andi Nurmawan sebagai tersangka. Dan juga telah di lakukan penahanan.

Namun juga di ketahui, ada salah satu di duga seorang Pejabat di Pemkab Majalengka berinisial M. Yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Namun belum di lakukan penahanan oleh Kejati Jabar. Hingga pemberitaan ini di turunkan, proses praper terus berjalan. Bahkan di putuskan oleh hakim tunggal Syarif untuk di skor’s hingga pukul 16.00 WIB.***

Pos terkait