Hukum & Kriminal, FaktaIndonesiaNews.com – Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram (Kg). Dengan terdakwa Firman, Afriansyah, Nurdin, dan Amirudin. Akhirnya di jatuhi hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Putusan yang di bacakan Hakim Ketua Harry Suptanto dan dua anggota hakim yakni Eka Saharta Winaya serta Taryan Setiawan. Membagi dua putusan, pertama terhadap tiga terdakwa.
“Untuk tiga terdakwa yakni Firman, Nurdin dan Amirudin. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Karena terbukti bersalah sesuai dakwaan primer,” kata Ira Mambo.
“Untuk terdakwa Afriansyah, di jatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Dan denda sesuai dakwaan primer dan subsider,” katanya, Kamis (25/4/24).
Masih di jelaskan penasehat hukum ke empat tedakwa. Putusan Majelis Hakim PN Kelas 1 Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
“Jadi sebelumnya, ke empat terdakwa asal Aceh ini, di tuntut hukuman mati oleh JPU. Meski demikian, apapun keputusan menerima atau banding atasan putusan hakim, menjadi hak terdakwa,” pungkasnya.
Pantauan pasca persidangan, terdapat sikap berbeda antara ke empat terdakwa. Dimana Afriansyah sudah menyatakan banding, berbeda dengan Firman yang sudah menerima putusan hakim.
Lalu, kedua terdakwa lainnya yakni Nurdin dan Amirudin menyatakan pikir-pikir atas putusan yang di jatuhkan Majelis Hakim.
Sekedar informasi, Anggota BNNP Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat kurang lebih 7 Kg atau di taksir seharga Rp. 7 miliar. Siap edar di wilayah hukum Jabar beberapa waktu lalu.
Hasil penggeledahan di kendaraan atau bus PMTOH yang di kendarai dan di tumpangi oleh para terdakwa ini. BNNP berhasil menemukan 7 paket sabu yang di simpan di dalam blower AC.
Akibatnya, empat terdakwa di jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
