PT Jakarta Vonis Hakim Djuyamto 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Putusan Lepas Ekspor CPO

PT Jakarta Vonis Hakim Djuyamto 12 Tahun Penjara di Kasus Suap Putusan Lepas Ekspor CPO

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap hakim Djuyamto dalam perkara suap terkait putusan lepas tiga korporasi kasus ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) periode Januari–April 2022. Pada tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Putusan banding tersebut mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025, khususnya terkait lamanya pidana, pidana pengganti denda, pidana pengganti uang pengganti, serta status barang bukti rekening terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari,” bunyi amar putusan yang dibacakan Senin, 2 Februari 2026.

Perkara banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini dipimpin Ketua Majelis Albertina Ho, dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, serta Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Majelis menyatakan Djuyamto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair.

Selain pidana badan, Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp9.211.864.000. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terdakwa. Apabila harta tidak mencukupi, Djuyamto harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim banding mempertahankan vonis terhadap Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut merupakan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara ekspor CPO yang melibatkan PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group. Dalam rangkaian perkara ini, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya juga divonis lebih berat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara, sementara Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima suap Rp2,36 miliar.

Pos terkait