Jakarta, Faktaindonesianews.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Muhammad Arif Nuryanta dalam perkara suap terkait putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi pada kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Pada tingkat banding, majelis hakim menaikkan pidana penjara Arif dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tertanggal 3 Desember 2025, khususnya terkait lamanya pidana, pidana pengganti denda, serta pidana pengganti uang pengganti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arif terbukti menerima suap dalam dua tahap dengan total nilai Rp14.734.276.000.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500.000.000,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip Selasa (3/2).
Majelis juga menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Arif harus menjalani pidana penjara tambahan selama 140 hari.
Selain pidana badan, Arif—yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp14,73 miliar. Hakim memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim.
Majelis banding menegaskan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Masa penahanan yang telah dijalani Arif diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa hukuman, dan terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Perkara banding dengan nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Arif divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini juga menjerat sejumlah pihak lain, termasuk majelis hakim PN Jakarta Pusat serta mantan panitera, dalam perkara putusan lepas terhadap PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group pada kasus ekspor CPO.






