Faktaindonesianews.com – Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus sindikat judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mulai dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah tersebut dilakukan setelah penggerebekan besar-besaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap markas operasional judi online internasional tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebanyak 320 WNA dipindahkan ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian guna mendalami status serta keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 320 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (10/5).
Dipindahkan ke Rudenim dan Kantor Imigrasi
Trunoyudo menjelaskan, dari total WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 20 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurutnya, proses pemindahan itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu antara kepolisian dan pihak imigrasi. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian lainnya.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk Plaza Tower
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap markas judi online internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Operasi tersebut dilakukan pada Kamis (7/5) dan diumumkan secara resmi pada Sabtu (9/5).
Dalam penggerebekan itu, aparat berhasil mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara Asia Tenggara dan Asia Timur. Mereka diduga terlibat dalam pengoperasian jaringan judi online lintas negara yang menyasar berbagai pasar internasional.
Adapun rincian kewarganegaraan para WNA yang diamankan yakni 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Sebanyak 275 Orang Jadi Tersangka
Dari ratusan WNA yang diamankan, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran aktif dalam operasional sindikat judi online tersebut, mulai dari operator, admin, hingga bagian pengendali sistem perjudian digital.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan judi online terbesar yang dilakukan aparat Indonesia sepanjang tahun 2026. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar aktor utama dan aliran dana sindikat internasional tersebut.






