Majalengka, Faktaindonesianews.com – Respons cepat Bapenda Majalengka terhadap kritik publik soal razia pajak menunjukkan satu hal: suara masyarakat masih punya daya getar. Itu kabar baik. Namun di sisi lain, razia pajak yang menghentikan kendaraan secara mendadak dan memeriksa dokumen di tempat tetap menyisakan pertanyaan fundamental: apakah penegakan aturan harus selalu dengan cara koersif?
Pajak kendaraan bermotor memang menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Tidak ada yang memungkiri. Tetapi cara menagihnya tak boleh mengorbankan asas pelayanan publik yang humanis. Apalagi razia di jalan raya sering kali memberi kesan aparat datang sebagai penagih, bukan pelayan masyarakat.
Di sinilah letak pentingnya kritik publik. Razia yang sifatnya “memberhentikan lalu memeriksa” tak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga membuka ruang resistensi. Masyarakat pada akhirnya patuh bukan karena sadar, tetapi karena takut. Dan kepatuhan yang lahir dari rasa takut tak pernah bertahan lama.
Respons Bapenda patut diapresiasi, tetapi perlu lebih dari sekadar klarifikasi. Yang ditunggu rakyat adalah re-orientasi pendekatan:
1. Penegakan dengan edukasi, bukan intimidasi
Ketertiban pajak akan lebih efektif jika dibangun lewat edukasi massif, reminder system, dan kolaborasi dengan desa/kelurahan. Penindakan di lapangan harus tetap ada, tetapi menjadi opsi terakhir, bukan metode utama.
2. Mengutamakan layanan, bukan jebakan
Razia sering dianggap seperti operasi penegakan hukum yang sifatnya memojokkan. Padahal Bapenda dapat membuka titik layanan keliling secara disiplin, transparan, dan terjadwal—tanpa menghentikan kendaraan secara mendadak.
3. Petugas wajib mengedepankan etika administrasi
Dalam pelayanan publik, sikap petugas menjadi wajah pemerintah. Transparansi, keramahan, dan komunikasi yang baik adalah kunci menghindari gesekan. Rakyat tidak anti pajak; rakyat hanya anti diperlakukan seperti pelanggar tanpa diberi ruang dialog.
4. Perbaikan sistem lebih penting dari operasi lapangan
Ketika digitalisasi pajak ditingkatkan, e-reminder disempurnakan, dan insentif keterlambatan diperbaiki, maka ketergantungan pada razia akan hilang dengan sendirinya.
Respons Bapenda menunjukkan pemerintah daerah masih mau mendengar. Namun tugas kita tidak berhenti sampai di situ. Mengawal agar razia tak berubah menjadi praktik street-level bureaucracy yang berpotensi sewenang-wenang adalah bagian dari ikhtiar menciptakan tata kelola daerah yang berkeadilan.
Bapenda harus hadir sebagai institusi yang membimbing, bukan yang memburu./djohar






