Sachrial  SH : KPUD Kabupaten Bandung Harus Jujur, Adil dan Tidak Ada Keberpihakan,Biarkan Rakyat Memilih Sendiri Pemimpinnya

Sachrial  SH : KPUD Kabupaten Bandung Harus Jujur, Adil dan Tidak Ada Keberpihakan,Biarkan Rakyat Memilih Sendiri Pemimpinnya

Berita Faktaindonesianews.com, Kabupaten Bandung – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah badan yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Tanggung jawabnya termasuk memutuskan partai mana yang dapat mengikuti pemil, mengatur pemungutan suara dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan di berbagai cabang pemerintahan seperti pilkada serentak tahun 2024 seperti yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bandung yang di ikuti oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

Pilkada serentak di Kabupaten Bandung  telah melewati tahap pendaftaran serta sudah penetapan pasangan calon (Paslon) Cabup dan Cawabup tanggal 22 September 2024 yang sebentar lagi (besok, red) akan dilakukan undian nomor urut bagi ke dua pasangan calon (Paslon).

Menurut Sachrial SH Advokat di Kabupaten Bandung, selaku Kuasa Hukum Pelapor/Pemohon/Pengadu. Mengatakan KPUD (Komisi Pemikihan Umum Daerah) Kabupaten Bandung harus adil dan jujur dan transparan dalam melaksanakan tugasnya sebagai panitia pemilu.

Mulai dari hal kecil sekalipun karena itu akan memunculkan praduga keberpihakan. Yang bisa berakibat akan adanya salah satu pasangan calon yang di rugikan nantinya.

FAKTAINDONES

Pos terkait