Faktaindonesianews.com, Bandung – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung melakukan operasi penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin di kawasan Pasar Andir, Bandung, pada Jumat malam (13/3/2026).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 yang mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan.
“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” ujar Bambang.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Operasi ini dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi.
Selain memantau aktivitas tempat hiburan malam, petugas juga melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran.
Dalam pengecekan di kawasan Pasar Andir, petugas menemukan sebuah warung yang menjual minuman beralkohol di area pasar yang cukup ramai pengunjung.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” jelas Bambang.
Tim Dibagi Dua untuk Patroli
Dalam operasi tersebut, Satpol PP membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama bertugas melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sementara tim kedua melakukan patroli di kawasan yang diduga terjadi pelanggaran ketertiban umum.
Langkah ini dilakukan agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan mencakup wilayah yang lebih luas di Kota Bandung.
Menurut Bambang, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan atau tipiring,” katanya.
Imbauan untuk Masyarakat dan Generasi Muda
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan. Bambang mengajak generasi muda agar menghindari aktivitas negatif seperti balapan liar maupun berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
Ia menyarankan agar waktu selama Ramadan dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an, serta mengikuti kegiatan keagamaan lainnya.
“Lebih baik waktu kita digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, apalagi menjelang sepuluh hari terakhir Ramadan,” ujarnya.
Operasi Akan Terus Dilakukan
Dalam operasi tersebut, Satpol PP sebenarnya menyiapkan lima titik lokasi pemantauan. Namun beberapa tempat yang sebelumnya diduga masih beroperasi ternyata telah menghentikan aktivitasnya saat petugas melakukan pengecekan.
Meski demikian, petugas masih menemukan pelanggaran di sejumlah lokasi lain, termasuk beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung Timur yang akhirnya diamankan.
