Jakarta, Faktaindonesianews.com – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengemuka di Senayan. Usulan Partai Golkar agar pilkada dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD memantik respons beragam dari fraksi-fraksi di DPR RI. Sejumlah partai menyatakan dukungan, sementara lainnya meminta agar gagasan tersebut dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam demokrasi lokal.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu pihak yang menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum wacana tersebut diambil sebagai kebijakan. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh dilandasi oleh selera politik sesaat, melainkan harus menjawab akar persoalan yang selama ini terjadi.
“Wacana menggeser pilkada langsung menjadi dipilih DPRD perlu dikaji secara mendalam. Jangan sampai kebijakan dibuat hanya karena kepentingan politik jangka pendek,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (22/12).
Menurut Said, pilkada tidak langsung tidak serta-merta menjawab persoalan tingginya ongkos politik. Ia menilai anggapan bahwa pemilihan melalui DPRD otomatis menekan biaya politik sebagai sebuah kesimpulan yang terlalu jauh. Bagi PDIP, akar persoalan mahalnya pilkada justru terletak pada lemahnya penegakan hukum.
“Kita sering mengeluhkan mahalnya pilkada langsung, tapi kita tidak membenahi sistem penegakan hukumnya. Politik uang masih dominan,” tegasnya. Ia pun mendorong penguatan criminal justice system dalam penanganan pelanggaran pemilu sebagai solusi yang lebih mendasar.
Berbeda dengan PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap usulan Golkar. Namun demikian, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi memberikan sejumlah catatan penting. Menurutnya, perubahan sistem pilkada harus mendapatkan dukungan seluruh fraksi di DPR dan tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Viva juga mengingatkan bahwa UUD NRI 1945 tidak mengatur secara eksplisit pilkada harus dilakukan secara langsung. Konstitusi hanya menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (4).
“Frasa dipilih secara demokratis bersifat open legal policy, sehingga menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” jelasnya, seraya menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat tafsir tersebut.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap pilkada tidak langsung. Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebut gagasan ini telah lama diusulkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai solusi menekan biaya politik yang sangat mahal.
“Ini ide lama PKB. Dengan ongkos pilkada yang besar, saya rasa mekanisme ini memungkinkan untuk dijalankan sebagai bagian dari perbaikan sistem pemilu,” ujar Daniel.
Di sisi lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih bersikap lebih hati-hati. Ketua Umum PPP Mardiono menegaskan partainya akan mengikuti suara dan aspirasi rakyat dalam menyikapi wacana tersebut. PPP menilai dinamika pendapat publik harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan politik.
PPP juga menyoroti posisi kepala daerah di tingkat provinsi. Menurut Mardiono, karena provinsi memiliki fungsi sebagai keterwakilan pemerintah pusat, maka mekanisme pemilihannya masih terus dikaji, apakah tetap melalui DPRD atau menjadi kewenangan pemerintah pusat.






