Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adetya Yassy Septiani kembali di gelar. Di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung,pada Selasa 21/05/2024.
Jaksa tolak eksepsi terdakwa, karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil
Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan karena menurutnya surat dakwaannya sah.
“Dakwaan kami telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil”, ujar JPU dalam surat jawaban atas eksepsinya.
JPU juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk memutuskan. Agar menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha. Selain itu menyatakan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM315/ BDUNG / 04/ 2024 atas nama terdakwa
Adetya Yessy Septiani Alias Sasha adalah sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil. Sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, b KUHAP.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha dengan dasar surat dakwaannya”, ujar JPU.
Sebagaimana berita sebelumnya bahwa Adetya Yessi Septiani di ajukan ke meja hujau. Terkait kasus dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah.
Berteman Dan Makin Akrab.
Perbuatan itu terjadi sekitar bulan September 2014 saat itu terdakwa berkenalan dengan Stelly Gandawidjaja. Dan dari perkenalan tersebut berteman dan makin akrab.