Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adetya Yassy Septiani kembali di gelar. Di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung,pada Selasa 21/05/2024.
Jaksa tolak eksepsi terdakwa, karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil
Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan karena menurutnya surat dakwaannya sah.
“Dakwaan kamiĀ telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil”, ujar JPU dalam surat jawaban atas eksepsinya.
JPU juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk memutuskan. Agar menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha. Selain itu menyatakan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM315/ BDUNG / 04/ 2024 atas nama terdakwa