BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Belakangan ini, mencatat sebuah kisah nyata yang menarik perhatian publik, di mana sejumlah kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan mengaku merasa ditekan oleh oknum wartawan dan LSM. Dugaan ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Kang Dedi Mulyadi, calon Gubernur Jawa Barat, yang tampaknya meyakini keluhan para kepala sekolah tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dari para ahli.
Sebagai pilar demokrasi, pers dan organisasi non-pemerintah (LSM) memiliki peran yang signifikan dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Menurut Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi lebih dari 20 organisasi kewartawanan di Indonesia, pers wajib bekerja secara profesional dan berlandaskan etika. Begitu pula dengan LSM, yang harus mematuhi berbagai regulasi seperti Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta berbagai aturan lain yang mengatur transparansi dan akuntabilitas organisasi masyarakat sipil.
Johar, ketua DPD LSM PENJARA Jawa Barat, menekankan bahwa LSM sejatinya merupakan institusi non-pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat ke arah yang lebih baik. LSM seharusnya tidak melindungi kecurangan atau menciptakan konflik, melainkan membantu menciptakan perubahan demi tegaknya keadilan dan kemanusiaan.
Senada dengan itu, Kang Kusep, Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Garut, menegaskan bahwa organisasi non-pemerintah berperan dalam membantu menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, ia secara aktif meminta klarifikasi kepada kepala sekolah mengenai dugaan penyalahgunaan dana, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan dana BOS, mulai dari penurunan pangkat hingga tuntutan hukum.
Seorang ahli hukum dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diperkuat oleh regulasi lain, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap penyelenggara negara untuk menjawab laporan pengaduan masyarakat secara transparan.
Dalam konteks ini, pengaduan yang disampaikan sejumlah kepala sekolah kepada Dedi Mulyadi dapat dikatakan mengandung unsur anti-keterbukaan. Sebab, transparansi adalah prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sementara itu, ada pula fenomena di mana oknum tertentu yang awalnya mengaku sebagai wartawan atau aktivis tiba-tiba berubah menjadi pedagang keliling atau menjual atribut tertentu. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan etika dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pers dan LSM.
Pada akhirnya, baik pers maupun LSM harus tetap bekerja sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku, demi menjaga integritas dan kredibilitas mereka dalam mengawal kepentingan publik. Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dalam menanggapi berbagai isu, sehingga dapat memilah mana informasi yang benar-benar valid dan mana yang sekadar opini subjektif.
(Joko machmudi, M.H)






