Faktaindonesianews.com, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dalam tahap pengkajian. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan direalisasikan pada momen Idulfitri mendatang.
Farhan menjelaskan, secara regulasi, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut memberikan kepastian pembayaran setiap tahun. Namun, untuk PPPK paruh waktu, regulasi yang ada belum secara tegas mengatur pemberian THR. Karena itu, keputusan terkait hal ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujar Farhan.
Koordinasi dengan Provinsi dan Pusat
Sebelum mengambil langkah, Pemkot Bandung akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Setelah pembahasan di tingkat provinsi dan pusat selesai, hasilnya akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung. Proses ini bertujuan memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu. Dengan jumlah sebesar itu, kebijakan pemberian THR tentu membutuhkan perhitungan anggaran yang matang.
Komitmen Jaga Kesejahteraan Pegawai
Farhan menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus melalui perhitungan yang cermat agar tidak membebani APBD.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” katanya.
Isu THR bagi PPPK paruh waktu menjadi perhatian karena menyangkut ribuan pegawai yang turut menjalankan pelayanan publik di Kota Bandung. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memastikan stabilitas keuangan tetap terjaga.






