Tiga Hakim Terseret Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Sidang Tuntutan 15 April

Tiga Hakim Terseret Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Sidang Tuntutan 15 April

JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan depan, tepatnya Selasa, 15 April 2025. Mereka didakwa menerima uang untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“(Persidangan) tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).

Bacaan Lainnya

Hakim meminta jaksa mempersiapkan surat tuntutan dengan cermat mengingat masa penahanan para terdakwa yang akan segera habis. “Karena penahanan sudah habis di tanggal 15, sudah perpanjangan pertama,” tambahnya.

Ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000, atau sekitar Rp4,3 miliar, dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024. Lokasi transaksi mencakup Pengadilan Negeri Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Suap tersebut disebut untuk “mengurus” perkara Ronald Tannur.

Nama Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, turut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang terlibat dalam pengurusan perkara.

Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Tannur. Uniknya, Ketua Majelis Kasasi Soesilo menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan.

Selain dugaan suap, ketiga hakim juga dakwaan gratifikasi. Erintuah disebut menerima uang dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di rumah dan apartemennya, senilai total lebih dari Rp1,3 miliar, tanpa dilaporkan ke KPK dalam 30 hari. Sedangkan Heru menyimpan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk US$18.400, ¥100.000, dan SR21.715, di rumah serta Safe Deposit Box Bank Mandiri Cabang Cikini. Sementara Mangapul didakwa menerima uang tunai senilai total lebih dari Rp100 juta, yang disimpan di apartemennya.

Sidang terhadap tiga eks hakim PN Surabaya ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan integritas lembaga peradilan. Dengan nilai dugaan suap dan gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini juga mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aparat hukum. Sidang tuntutan pada 15 April mendatang akan menjadi penentu nasib ketiganya di hadapan hukum.

Pos terkait